Demokrasi Indonesia dalam Ancaman Para Pemburu Rente

Olle Törnquist seorang Profesor Ilmu Politik dan Kajian Pembangunan dari Universitas Oslo, Norwegia mengungkapkan bahwa demokrasi Indonesia dalam masalah besar. Dengan bahasa Olle Törnquist “Shallow Democracy in Deep Waters”( Demokrasi dalam Masalah).

Melalui kata pengantar sebuah buku berjudul "Demokrasi Indonesia dalam Genggaman Para Pemburu Rente", karya Desi Rahmawati Olle mengungkap secara detail bagaimana Indonesia dalam masalah besar.

Demokratisasi di Indonesia yang tengah berproses, diam-diam masih mengakomodasi para aktor yang berpotensi menggagalkan agenda besar ini.

Di antara mereka adalah anggota militer, aktor-aktor Orde Baru, juga para pembangkang moderat yang berhasil mempertahankan organisasi sosio-religius dan partai politik. Saat ini, asumsi ilmiah melihat para aktor tersebut akan berubah menjadi demokrat karena berhasil menyesuaikan diri dengan institusi demokrasi liberal yang baru.

Sementara itu, kaum prodemokrat yang telah mendorong sebagian besar perubahan akan bergabung dengan arus utama demokrasi dan berhasil meningkatkan posisi masyarakat sipil. Tetapi dalam realitanya, jikalau strategi demokratisasi telah menghasilkan kebebasan dan stabilitas yang luar biasa di Indonesia—jika dibandingkan dengan negara-negara “demokrasi baru”, sebagian besar analis sepakat bahwa kondisi tata kelola pemerintahan (governance) dan representasi di negara ini masih jauh tertinggal.

Analisis struktural yang paling tepat untuk menjelaskan persoalan ini adalah supremasi kapitalisme dalam mengeksploitasi sumber daya alam secara politik telah memfasilitasi perburuan rente.

Hal ini berkebalikan dengan prinsip kapitalisme yang mengatakan bahwa keuntungan investasi semestinya didapatkan dari produksi, layanan, dan perdagangan yang dilakukan dengan efi sien.

Karenanya, kebanyakan aktor menginginkan kebebasan untuk mendapatkan rente daripada kebebasan dari persaingan yang tidak adil dan destruktif—terkait keberhasilan penyebaran ide-ide tentang hak-hak dasar dan pemerintahan yang tidak memihak.

Akibatnya, ada kebutuhan untuk mengubah struktur agar demokrasi bisa menemukan peluangnya sehingga berkembang lebih baik (e.g. Robison, Hadiz, dan Winters dalam Ford et al. 2014).

Pada sisi lain, para ilmuwan yang menggunakan perspektif institusional dan perspektif yang berorientasi aktor, seperti Ed Aspinall (2010), menyebut hal ini sebagai “ironi keberhasilan”, yaitu sebuah situasi ketika para aktor dominan bisa menggunakan akomodasi untuk mendominasi institusi demokrasi sekaligus menggunakan sumber
daya dan posisi yang dimilikinya, guna mendapatkan keuntungan pribadi, termasuk memelihara patronase dan klientelisme serta melakukan korupsi atas aset-aset publik.

Dalam Genggaman Pemburu Rente

Beberapa studi, termasuk tiga putaran proyek penilaian partisipatoris terhadap demokratisasi di seluruh Indonesia Demokrasi dalam Genggaman Para Pemburu Rente.

Mengindikasikan bahwa terdapat banyak aktor kuat yang mempraktikkan hal tersebut, ternyata tidak memiliki akar solid kepada Orde Baru (Savirani et al. 2015).

Di sinilah kemudian, diperlukan penjelasan lebih lanjut tentang mengapa level demokrasi di Indonesia belum juga menunjukkan peningkatan.

Survei-survei partisipatoris mencoba menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh institusi representasi yang belum adil dan kapasitas politik yang lemah.

Situasi ini menjadi penghalang bagi aktor-aktor alternatif untuk maju dalam sistem politik formal tanpa melibatkan kooptasi.

Namun, seperti apakah tepatnya hubungan antara struktur dan aktor serta bagaimana kita bisa menjelaskan keberadaan logika kontekstual yang berbeda?

Kasus Asahan

Studi yang dilakukan oleh Desi Rahmawati menyumbangkan kontribusi penting untuk menjawab pertanyaan seperti di atas. Apa yang ia lakukan dilandasi oleh skeptisisme terhadap penjelasan ala Marxist dan generalisasi atas kasus yang diambil secara acak.

Dalam pandangannya, ada kebutuhan untuk melakukan lebih banyak studi lapangan dengan mendasarkan diri pada sudut pandang teoritik dengan cara menerapkan kerangka pikir yang mengombinasikan pendekatan struktur dan agensi.

Dengan fokus empiris di kabupaten Asahan, Sumatera Utara, bagi Desi, penjelasan Vedi yang materialistik tentang politik lokal di Medan dan sekitarnya menjadi impresif juga menggelitik (e.g. Hadiz 2004, 2010).

Karena itu, sekalipun Desi telah diuntungkan oleh titik tolak argumen yang disampaikan oleh Vedi, ia menambahkan kerangka pikir Pierre Bourdieu untuk mengombinasikan penjelasan struktural yang sangat penting, sekaligus menjelaskan perilaku aktor.

Sebelum akhirnya ia menerapkan kerangka pikir Bourdieu dengan ketat, Desi secara bijak memfokuskan diri terlebih dahulu Desi Rahmawati kepada sejumlah tantangan lokal dalam demokratisasi di Asahan.

Pertama, adanya pembatasan akses terhadap informasi publik.

Kedua, adanya perlakuan istimewa terhadap politik dan aktor-aktor tertentu dalam konteks program-program sosial dengan cara memaksakan hak prerogatif agama/moral Islam.

Ketiga, kesalahan pengelolaan pasar tradisional yang melibatkan pemerintah daerah dengan para pedagang sehingga mengakibatkan terjadinya beragam aktivitas perburuan rente.

Keempat, perebutan kepemilikan tanah negara oleh aktor dominan. Dalam beberapa hal yang kontras dengan rumusan kesimpulannya, yaitu rumusan yang ambisius namun sistematis tentang bagaimana Hadiz dan Bourdieu bisa menjelaskan tekateki ini, Desi menyajikan review teoritiknya atas berbagai kasus empiris layaknya sebuah narasi kriminal dengan menarik.

Ia bahkan menambahkan pemanis cerita dengan menampilkan pelaku-pelaku tak terduga dalam deretan para tersangka. Dalam pemahaman saya, Desi mengikuti jalur argumentasi Henk-Shulte Nordholt (2003), Gerry van Klinken, dan kawan-kawan (Nordholt and van Klinken, 2007) tentang “changing continuities” (kontinuitas dari sebuah perubahan yang terus berlangsung).

Perburuan Rente

Argumen dasar yang diutarakan Desi adalah serangan terhadap demokratisasi tidaklah dilakukan oleh para aktor Orde Baru semata tetapi juga terdapat kontribusi yang semakin meningkat dari para aktor baru. Apa yang menyamakan antara aktor lama dengan aktor baru adalah fokus mereka pada perburuan rente, yang dalam kasus
ini telah memiliki sejarah yang sangat panjang.

Dalam penekanan Desi, perburuan rente adalah sebuah konsep yang lebih luas dari korupsi. Jika korupsi utamanya hanya terkait dengan praktik perampasan sumber daya publik secara tidak sah oleh para pejabat, perburuan rente adalah beragam cara untuk mendapatkan Demokrasi dalam Genggaman Para Pemburu Rente bayaran dan keuntungan yang diperoleh, lagi-lagi, dari korupsi, namun juga dengan cara mengubah atau memperlemah aturan dan
regulasi serta memonopolisasi pasar.

Metode yang digunakan di sini bisa sangat ilegal, misalnya dengan pemaksaan, tetapi juga bisa sangat legal, misalnya lobi-lobi (lobbying), pembentukan jaringan, dan pembuatan kebijakan yang mendukung investasi.

Dalam konteks inilah, Desi menambahkan dua observasi yang sangat penting terhadap pemahaman/pengetahuan umum tentang perburuan rente.

Pertama, bahwa aktor-aktor baru yang kuat tidak hanya mencari rente dengan cara berupaya masuk ke dalam organ pemerintahan lokal dan partai politik konvensional.

Tetapi, mereka juga memasuki dan kemudian memelihara organisasi-organiasi korporasi negara lama ( Orde Baru)–untuk meraih rente sekaligus mendapatkan dukungan, seperti halnya masyarakat umum berhubungan dengan organisasiorganisasi ini demi mendapatkan perlindungan dan bantuan.

Kedua, di antara aktor-aktor baru yang krusial, banyak aktivis yang biasanya dikenal sebagai pendorong demokrasi dan mengklaim diri sebagai pemberantas korupsi.

Dalam kenyataannya, banyak di antara aktor ini juga mengadopsi strategi yang sama, yang kemudian Desi sebut sebagai “blackmailing activism” (aktivisme berbasis pemerasan). Dalam hal ini, mereka mempertukarkan pemberian dan layanan dari para pejabat dengan “kebaikan” untuk tidak melaporkan kasus korupsi dan penyalahgunaan
kekuasaan.

Mungkin “pembajakan” untuk melawan mereka yang kaya dan berkuasa dapat menjadi gagasan tambahan, seperti halnya ketika Desi menekankan soal paksaan halus, dan bahwa para aktivis tersebut tampaknya diterima sebagai tokoh-tokoh pemberani (atau bahkan, “bajak laut”) yang melawan para penguasa, membuat mereka paham bahwa mereka tidak akan lolos dari semua praktik korupsi, setidaknya jika tidak membayar.

Walaupun demikian, pemerasan ataupun pembajakan ini tidak tampak dikerangkai sebagai aksi ala Robin Hood maupun “revolusi pajak”. Dalam pemahaman saya, keuntungan yang diperoleh ini adalah untuk kepentingan individu.

Pertanyaan penting kemudian adalah bagaimana cara menjelaskan dan memberantas perburuan rente yang terus-menerus terjadi? Karena, seperti yang telah dirangkumnya secara tepat, Desi menjelaskan bahwa aktor baru tidak tertarik untuk kembali ke Orde Baru tetapi tertarik dengan pemilikan rente.

Sekalipun gagasan Bourdieu tentang kapital dan habitus mungkin telah membantu Desi dalam melakukan observasi yang penting, namun saya tidak terlalu yakin kalau kerangka ini dapat membantu menjelaskan lebih jauh tentang kemungkinan adanya strategi yang bisa dilakukan untuk mengubah kebiasaan yang tak ada hentinya.

Berpijak pada apa yang telah dilakukan Desi, ada beberapa poin yang mungkin perlu dilakukan penelitian lebih lanjut, terlepas dari sejauh apa pun akan memberikan manfaat.

Pertama, para aktor yang merupakan pemburu rente baru, yang tidak ingin kembali lagi kepada Orde Baru, tampaknya cukup rasional dalam konteks bahwa jika perburuan rente pada zaman Soeharto sangat tepusat dan hierarkis, kebebasan yang ada saat ini muncul bersamaan dengan regulasi yang tak efektif sehingga memungkinkan banyak pemain mencoba peruntungan dengan carayang sama.

Demokrasi Rente

Hal ini menunjukkan bahwa resep-resep neoliberal yang diterapkan di Indonesia menghasilkan bencana yang sama buruknya dengan di Rusia, saat pemerintahan Jeltsin.

Otoritarianisme atau bentuk-bentuk lain dari pengaturan yang terpusat jelas bukan merupakan solusi emas.

Selain bentuk-bentuk perburuan rente yang legal maupun ilegal, resep-resep tersebut juga bisa menghasilkan situasi yang lebih atau kurang demokratik dan situasi yang lebih atau kurang produktif.

Banyak negara-negara di belahan Selatan ( Global South), seperti halnya negara-negara berkembang di Asia Timur, telah menjamin tidak ada rente guna mengundang para investor masuk dan mendorong industrialisasi yang cepat.

Tetapi, negara-negara macan Asia Timur ini efektif sekaligus otoriter dalam memaksa para kapitalis memenuhi negaranya dengan investasi. Hal yang berkebalikan terjadi di India dan Pakistan misalnya, bahkan selama pemerintahan darurat berlangsung di sana. (Cf. Chibber, 2003).

Kasus Skandinavia

Sementara itu, kaum sosial demokrat di negara-negara Skandinavia yang berhasil mendorong pertumbuhan pakta demokrasi sama efektifnya dengan negara-negara otoriter di Asia Timur yang berhasil menghapus praktik rente sekaligus memberikan keuntungan yang besar pada para kapitalis yang mau berinvestasi dalam modernisasi yang penuh dengan daya saing.

Dalam kasus Skandinavia, dorongan terhadap pertumbuhan pakta demokrasi ini dilakukan melalui kesepakatan sukarela antara pemilik kapital dan pekerja yang diwadahi dalam kesepakatan buruh secara kolektif, pemampatan upah (wage compression), dan produksi yang berorientasikan pada kebijakan negara yang menyejahterakan.

Selain itu, dorongan ini juga dilakukan dengan cara memperdalam pemaknaan terhadap demokrasi (deepening democracy) atas dasar kepentingan yang berbasis representasi dalam tata kelola pemerintahan publik (Törnquist dan Harriss, 2016).

Belum Didisiplinkan

Kembali ke persoalan di Indonesia dan Asahan, perburuan rente belum pernah didisiplinkan, baik dengan cara-cara otoriter maupun demokrasi, sehingga hal itu menjadi semakin produktif.

Upaya demokrasi telah berakhir dengan “ Demokrasi Terpimpin”, yang secara tragis didukung oleh gerakan reformis terbesar di seluruh dunia.

Karena itu, tanpa sengaja, para pemimpin sebenarnya juga turut berkontribusi pada meluasnya perburuan rente yang tak produktif ini serta meluasnya akumulasi primitif terhadap kapital, yang antara lain dapat dilihat dari ilustrasi tentang pengambilalihan bisnis oleh militer, kesalahan manajemen dari perusahaan-perusahaan Belanda,
Amerika Serikat, dan Inggris, sehingga kemudian dinasionalisasi—
dan kemudian sebagian besar diprivatisasi oleh negara—hingga masuknya representasi korporasi negara yang hierarkis (Törnquist, 1984).

Kedua, perlawanan kepada Orde Baru difokuskan kembali setelah beberapa waktu perhatian diberikan pada isu demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Namun, sebelumnya hanya terdapat beberapa gagasan menarik tentang bagaimana cara mendemokratisasikan negara dan pemerintah serta bagaimana mencabut akar perburuan rente dan akumulasi primitif.

Isu ini hanya memfokuskan diri pada bagaimana cara mengusir otoritarianisme dan sentralisme demi membantu penegakan hak asasi manusia dan kebebasan ekonomi serta politik. Sebagaimana telah kita simpulkan bersama sebelumnya, kebebasan (freedoms) tidak sama dengan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Karena itu, sebagai tantangan tambahan, pembangunan ekonomi yang cepat namun tak merata tidak hanya terwujud dalam bentuk industrialisasi yang mendunia.

Namun, hal itu juga menghadirkan informalisasi kondisi ketenagakerjaan dan perampasan sumber daya alam secara intensif, perebutan lahan perkotaan, ditambah dengan spekulasi keuangan—yang seluruhnya melibatkan akumulasi primitif dan perburuan rente yang muncul bersamaan dengan meningkatnya ketidaksetaraan.

Ketiga, pembangunan yang tak merata telah mengurangi kesempatan terjadinya gerakan perlawanan tanpa kelas (a unifi ed working class-led counter movement), seperti yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan demokrasi sosial dalam mengganti perburuan rente menjadi pakta perkembangan sosial yang produktif.

Meski demikian, meningkatnya kepentingan bersama yang meluas di negara-negara, seperti Indonesia dalam isu ketenagakerjaan dan hak-hak sosial yang layak serta program-program kesejahteraan dan implementasinya yang tidak memihak, dapat menghasilkan gerakan kontra yang luas demi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan (Törnquist and Harriss, 2016).

Harus diakui bahwa para aktivis hingga saat ini belum benar-benar berhasil dalam membangun dan memelihara keberlanjutan dari aliansi-aliansi yang melibatkan banyak pihak (broad alliances) untuk mendorong terjadinya kebijakan yang transformatif.

Namun, tampaknya hal ini lebih disebabkan oleh aturan dan regulasi pemilu dan penyusunan kebijakan publik yang kurang menguntungkan organisasi-organisasi mereka.

Karena itu, menjadi rasional bagi mereka (dalam jangka pendek) untuk fokus pada upaya dalam bentuk lobi, kooptasi, dan aktivisme yang manipulatif sebagaimana telah diobservasi oleh Desi di Asahan.

Hal ini menambah daftar panjang permasalahan. Misalnya, politik transaksional dalam versi populis (Jokowi) yang sementara ini terbukti berhasil di Solo tetapi menjadi tidak efektif setelah dibawa ke Jakarta.

Atau, keberhasilan aliansi banyak pihak yang memerjuangkan hadirnya asuransi kesehatan nasional namun gagal menghasilkan reformasi yang lebih jauh.

Pada saat bersamaan, gagasan fundamental tentang menegosiasikan pembangunan dengan kelompok miskin kota juga terabaikan (Djani, 2017). Sementara itu, kelompok-kelompok populis sayap kanan yang merupakan lawan politik presiden Jokowi yang reformis-populis dan gubernurnya di Jakarta (Ahok) telah menghasilkan massa dalam jumlah sangat besar di jalan-jalan ibu kota yang mungkin akan berlanjut dengan kemenangan dalam beberapa kali pemilu karena memanfaatkan kombinasi antara politik identitas berbasis Muslim dengan kekecewaan kaum miskin kota terhadap penggusuran yang mendukung para pengusaha (developer) dan kelas menengah yang makmur.

Indonesia Tidak Sendirian

Ringkasnya, representasi demokratik yang minim telah menghadirkan masalah besar bagi mereka yang mestinya bisa memerangi isu pembangunan yang tak merata dan perburuan rente tanpa harus terkooptasi oleh populisme sayap kanan.

Keempat, adanya tantangan di dunia internasional. Dengan telah terpilihnya Trump (di Amerika Serikat) dan kemunculan Brexit (di Eropa), muncul pemahaman umum bahwa kini semakin banyak orang telah terjangkit oleh penyakit globalisasi yang tidak diatur serta populisme sayap kanan ketimbang isu-isu tentang kesejahteraan liberal
dan sosial demokrasi yang elitis.

Di luar Amerika Serikat dan Eropa, politik identitas dari kaum fundamentalis Hindu di India misalnya, tengah berkembang seiring dengan penyediaan layanan sosial milik swasta dan kebijakan ekonomi yang berorientasi neoliberal, demi memelihara mimpi Amerika dalam versi lokalnya.

Mereka menyalip partai Kongres dan partai-partai sayap kiri yang antara tahun 2000-2014 telah melalukan upaya-upaya, yang sayangnya hierarkis, untuk melengkapi pembangunan berbasis pasar dengan hak-hak sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya di Filipina, seorang presiden pembunuh terpilih dalam pemilu, hanya karena ia menjanjikan lapangan kerja bagi masyarakat miskin dan bersedia berurusan dengan kelompok-kelompok Maois.

Sementara itu di Brazil, upaya yang lebih ambisius dilakukan dengan cara mengombinasikan neoliberalisme dengan program-program kesejahteraan telah kehilangan kepercayaan publik seiring dengan merosotnya harga-harga komoditi, tata kelola pemerintahan dari partai buruh yang lemah, serta gagalnya upaya meningkatkan partisipasi demokrasi.

Walaupun Indonesia saat ini tidak sendirian dalam menghadapi persoalan demokrasi, strategi global untuk mengatasi persoalan ini haruslah tetap berakar pada pengetahuan lokal dan dinamika nasional. Karena di sinilah, rakyat bisa mendapatkan kesempatan
untuk bekerja secara bersama-sama. Studi-studi seperti yang telah dilakukan Desi menjadi penting.

Karena itu pula, sangatlah baik jikalau para mahasiswa di Indonesia mulai terlibat dalam diskusidiskusi internasional dan menampilkan karyanya dalam Bahasa Inggris ketimbang hanya meminjamkan data dan wawasan mereka kepada para ilmuwan internasional.

Oleh : Prof. Olle Törnquist

Disarikan dari Kata Pengantar berjudul asli “Shallow Democracy in Deep Waters” (Demokrasi dalam Masalah) dalam Buku "Demokrasi dalam Genggaman Para Pemburu Rente" Karya Desi Rahmawati, 2018, Penerbit PolGov UGM Yogyakarta

Copyright 2021, Dialektika.or.id All Rights Reserved