Diskusi Dialektika Institute: Wacana Presidential Threshold 0 Persen pada Pemilu 2024: Suara Rakyat atau Ironi Oligarki?

Presidential Threshold 20 persen akhir-akhir ini menjadi sorotan dan kritikan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Hal demikian, karena, pemberlakuan ambang batas presiden yang 20 persen ini akan menyebabkan demokrasi terbajak oleh para oligarkh.

 

Fenomena seperti ini mendorong Dialektika Institute for Culture, Religion and Democracy bekerjasama dengan UL’CEE Institute, ICMI MUDA, LSIN dan Kliksaja untuk membedah lebih jauh Presidential Threshold dalam diskusi via Zoom.

Diskusi mingguan yang diselenggarakan pada hari Minggu (26/12/2021) kali ini bertemakan “Wacana Presidential Threshold 0 Persen pada Pemilu 2024: Suara Rakyat atau Ironi Oligarki?”

Dalam diskusi virtual ini, turut hadir sebagai pembicara: DR. Tumpal Panggabean (Ketua ICMI MUDA), Rezky Tuanany (Direktur Dialektika Institute). Diskusi ini dimoderatori oleh Mheky Polanda (Mahasiswa Pascasarjana UIN Jakarta).

Di awal diskusi, Tumpal menjelaskan bahwa dalam konstitusi, presidential threshold sebenarnya tidak disebutkan. Malah dalam konstitusi, setiap rakyat berhak mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Intinya, konstitusi sebenarnya memperlakukan rakyat secara setara.

Namun demikian, kata Tumpal, yang menjadi problem ialah turunan dari konstitusi ini yang berbentuk Undang-Undang Pemilu Pasal 222 no 17 tahun 2017. Dalam Undang-Undang ini, ditentukan secara lebih lanjut Presidential Threshold menjadi 20 persen. Menurut Tumpal, penentuan 20 persen ini terbentuk akibat persekongkolan partai politik pemenang yang cenderung membungkam dan membatasi lawan politik secara konstitusional.

“Alasan filosofisnya sederhana. Mereka mengatakan bahwa dengan adanya presidential threshold ini akan memperkuat sistem presidensil,” papar Tumpal.

Karena itu Tumpal berarguman lebih jauh dan mengatakan bahwa tak ada hubungan antara penguatan sistem presidensil dengan presidential threshold. “Harusnya jika ingin jujur, para politisi seharusnya menentukan parlementiary threshold, bukan presidential threshold,” jelasnya.

Jika presidential threshold masih 20 persen, demokrasi Indonesia akan dibajak oleh para cukong, para oligarkh, para pemilik model. “Ini jelas akan merusak demokrasi. Karena itu, kita harus perjuangkan untuk tercapainya presidential threshold 0 persen,” paparnya.

Rezky menilai bahwa diberlakukannya Presidential Threshold 20 persen telah membuat masyarakat Indonesia menjadi terpolarisasi, terutama pada pemilu 2019 lalu. Lebih jauh Rezky menjelaskan bahwa upaya penyederhanaan menjadi 20 persen  sangat kontradiktif dengan kenyataan politik yang heterogen di Indonesia.

“Menurut Feith and Castell, aliran politik di Indonesia ini ada 5 jika kita berkaca pada pemilu 1955: Marxisme, Sosial Demokrat, Jawa Tradisional, Nasionalisme, Islamisme. Dengan adanya penyederhanaan menjadi 20 persen ini, tentu menjadi masalah dan bertentangan dengan kenyataan yang ada, ” jelas Rezky.

Pemberlakuan Presidential Threshold menjadi 20 persen justru akan sangat menguntungkan partai-partai besar dan juga para pemilik modal. Modal dari para cukong mendorong bupati, gubernur dan presiden menjadi tidak pemimpin yang tidak orisinal. Pemimpin hanya produk pemilik modal dan mewakili kepentingan pemilik modal, bukan mewakili kepentingan rakyat.

“Karena itu, perlu desakan yang cukup kuat untuk MK dan menyadarkan MK melalui gerakan dari kalangan masyarakat, bahwa praktek oligarki melalui presidential threshold 20 persen harus diberantas.  Dan sebaliknya, pemberlakuan presidential threshold menjadi 0 persen memberikan rakyat hak-hak partisipasi politiknya. Intinya kita harus terus mengawal semua ini,” papar Rezky.

Copyright 2021, Dialektika.or.id All Rights Reserved