EKSISTENSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS): Tinjauan Teori dan Praktek
Rp65000
EKSISTENSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS): Tinjauan Teori dan Praktek
Penulis: Abdul Hayy Nasution
I Gusti Ayu Anita Lakhsana
ISBN: 978-623-88396-5-0
Setting Layout: Meki Polanda
Desain Cover: Abdul Aziz
Ukuran
112 hlm, 14,8×21 cm
Cetakan pertama, Januari 2023
Diterbitkan oleh:
LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA
ANGGOTA IKAPI
Jl. Villa Dago Raya No. A257
Telp. (021) 7477 4588
Tangerang Selatan 15415
email. [email protected]
web: www.dialektika.or.id
Copy Right©2023 by LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA
Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Penerbit.
Hak penulis dilindungi undang-undang. All right reserved.
Deskripsi
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 ayat (11) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undnagan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang- Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Kemudian Pasal 69C menyebutkan pada saat Undang-Undang tersebut mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Buku ini berangkat dari pertanyaan mendasar fenomena UU di atas, yaitu tentang bagaimana eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada Pasal 1 ayat (1) Jo. Pasal 6 ayat (1) dan eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Undang-undang No.19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 1 ayat (6) dalam peradilan pidana di Indonesia. Selamat Membaca!