Our Products

FILOSOFI HARTA WARIS ADAT MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH

Filosofi Harta Waris Adat Menurut Hukum Ekonomi Syariah

Penulis: Delpa Firdaus, M.H

ISBN: 978-623-88396-2-9

Setting Layout: Muhammad Syamsul Arifin

Desain Cover: Meki Polanda

 

Ukuran

200 hlm, 14,8×21 cm

Cetakan pertama, Januari 2023

 

Diterbitkan oleh:

LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA

ANGGOTA IKAPI

Jl. Villa Dago Raya No. A257

Telp. (021) 7477 4588

Tangerang Selatan 15415

email. [email protected]

web: www.dialektika.or.id

Copy Right©2023 by LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA

Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Pertama kali diterbitkan di Indonesia dalam Bahasa Indonesia oleh Lembaga Kajian Dialektika. Dilarang mengutip atau memperbanyak baik sebagian ataupun keseluruhan isi buku dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit. All right reserved.

Share This Post:

Deskripsi

Adat istiadat tidak selalu datang dalam bentuk seperangkat aturan yang murni dari masyarakat adat, akan tetapi bisa juga hasil persentuhan budaya setempat dengan budaya lain. Salah satu yang biasa diatur dalam hukum adat adalah mengenai pembagian warisan. hukum waris adalah bagian dari hukum keluarga yang memiliki kontribusi yang sangat amat penting apalagi yang menentukan dan yang menggambarkan sistem serta wujud hukum yang legal di masyarakat.

Secara umum masyarakat Indonesia sampai saat ini menganut sistem hukum waris yang bersifat pluralistis, sebagian masyarakat menganut sistem waris dalam kitab Undang-Undang hukum perdata, sebagian ada yang memegang sistem waris Islam serta ada juga yang memegang sistem waris adat.

Hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris, dan waris serta tata cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan kepemilikannya dari pewaris kepada waris. Hukum waris adat berbeda dengan hukum waris Islam, dimana hukum waris adat memiliki corak serta sifat tertentu yang khas dengan adat di Indonesia.

Dalam filosofi hukum adat, ada adat yang tidak mengakomodir bagian waris bagi laki-laki. Buku ini akan membahas problematika pembagian waris berbasis adat di Indonesia, khususnya di Kecamatan Hulu Kuantan yang sekilas bertentangan dengan hukum waris Islam dalam proses pembagian harta warisannya. Mengapa pada adat daerah tersebut tidak memberikan harta waris kepada anak laki-laki? Selamat Membaca!

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “FILOSOFI HARTA WARIS ADAT MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2021, Dialektika.or.id All Rights Reserved