Perkembangan dan Dinamika Standar Penerbitan Mushaf Al-Qur’an
Rp65000
Perkembangan & Dinamika Standar Penerbitan Mushaf Al-Qur’an
Penulis:
Tutik Nurkhayati
ISBN: 978-623-88192-6-3
Setting Layout, Montase, Desain Cover: Muhammad Syamsul Arifin
Ukuran: 164 hlm, 14,8×21 cm
Diterbitkan oleh:
LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA
ANGGOTA IKAPI
Jl. Villa Dago Raya No. A257
Telp. (021) 7477 4588
Tangerang Selatan 15415
email. [email protected]
web: www.dialektika.or.id
Copy Right © 2022 by LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA
Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Penerbit.
Hak penulis dilindungi undang-undang. All right reserved
Deskripsi
Penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg sekitar tahun 1440 M., menjadi babak baru produksi buku pengetahuan dalam sejarah manusia. Meski pada mulanya para ulama Islam sangat resisten terhadap produk cetak karena dianggap melecehkan Kitab Suci Al-Quran, namun lambat laun mereka menerima penemuan baru ini.Proses penerimaan Ulama terhadap percetakan Al-Qur’an ini memakan waktu hingga tiga abad lamanya. Oleh karenanya, percetakan Al-Qur’an pertama kali tidak dilakukan kalangan Muslim, melainkan oleh Paganino dan Alessandro Paganini dari Venice, Italia yang notabene adalah Kristen. Baru pada tahun 1727, Ibrahim Mutafarriqa dapat meyakinkan Sultan Ottoman untuk merestui percetakan Al-Qur’an. Singkat cerita, meluaslah penggunaan mesin cetak dalam produksi mushaf Al-Qur’an seiring dengan penemuan komputer dan mesin cetak yang lebih canggih sehingga percetakan Al-Qur’an semakin diterima luas oleh masyarakat hingga kini.
Buku ini menyuguhkan berbagai pandangan perkembangan preservasi mushaf Al-Qur’an sejak masa nabi Muhammad hingga masa terkini dalam konteks kenegaraan yang dikrucutkan pada Indonesia dan Malaysia. Keberadaan buku ini difungsikan sebagai landasan teoritis yang mengulas perdebatan pandangan-pandangan akademik seputar perkembangan preservasi mushaf Al-Qur’an (MQ) di Malaysia dan Indonesia.
Lalu bagaimanakah tarik-ulur sahabat Nabi dalam usahanya memelihara Al-Qur’an dalam bentuk catatatn padahal oleh Nabi perbuatan tersebut adalah bid’ah? Bagaimana upaya dan proses pemerintah Indonesia dan Malaysia terhadap persoalan penerbitan mushaf Al-Qur’an sebagai bentuk preservasi? dan seperti apakah standar penerbitan Al-Qur’an di Indonesia dan Malaysia diterapkan secara efektif? Selamat Membaca !