Our Products

AKUNTABILITAS ZAKAT DALAM UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Rp65000

AKUNTABILITAS ZAKAT DALAM UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

 

Penulis: Rina Nur Izzatin, M.H.

ISBN: Sedang Proses

Setting Layout: M. Syamsul Arifin

Desain Cover: Taufik Adinugraha El Barr

 

Ukuran

x, 100 hlm, 14,8×21 cm

Cetakan pertama, Mei 2023

 

Diterbitkan oleh:

LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA

ANGGOTA IKAPI

Jl. Villa Dago Raya No. A257

Telp. (021) 7477 4588

Tangerang Selatan 15415

email. [email protected]

web: www.dialektika.or.id

 

Copy Right©2023 by LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA

Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Pertama kali diterbitkan di Indonesia dalam Bahasa Indonesia oleh Lembaga Kajian Dialektika. Dilarang mengutip atau memperbanyak baik sebagian ataupun keseluruhan isi buku dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit. All right reserved.

Share This Post:

Deskripsi

Pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat tidak dapat dipungkiri. Zakat merupakan amanah yang diberikan oleh umat Muslim untuk membantu mereka yang membutuhkan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, adalah kewajiban bagi setiap lembaga yang terlibat dalam pengelolaan zakat untuk bertanggung jawab secara akuntabel terhadap dana yang dipercayakan kepada mereka. Terutama yang dalam hal ini adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat.

Buku ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis akuntabilitas zakat di BAZNAS dalam konteks Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia. Undang-Undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi zakat di negara kita.

Selain itu, buku ini juga akan membahas peran pemerintah dan lembaga pengawas dalam menjaga akuntabilitas zakat, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan zakat. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang akuntabilitas zakat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, diharapkan kita dapat memperkuat sistem pengelolaan zakat yang lebih efektif, efisien, dan transparan. Selamat Membaca!

Copyright 2021, Dialektika.or.id All Rights Reserved