Negara Islam Wajibkah Didirikan? Berikut Ulasan Ibnu Khaldun dalam Kitab al-Muqaddimah

Seperti yang sudah jamak diketahui, para pemikir Islam masih silang pendapat soal wajib atau tidak wajibnya umat Islam untuk mendirikan Negara Islam. Namun mayoritas berpandangan bahwa Islam hanya memberikan prinsip-prinsip umum yang berkenaan dengan sistem pengurusan dan pendirian negara. Islam tidak memastikan sistem tertentu yang wajib dianut dalam urusan bernegara.

Dalam hal ini, saya tidak sepakat dengan pandangan Ali Abdur Raziq dalam bukunya al-Islam wa Usul al-Hukm yang mengatakan bahwa Nabi hanya mengatur urusan agama. Saya malah sepakat dengan kawan-kawan dari kalangan Islam politik bahwa Islam bukan hanya agama namun juga negara namun dengan catatan Islam memberikan aturan-aturan agama lebih banyak daripada aturan-aturan untuk negara.

Dalam urusan negara, Islam menyerahkan semua urusan tentang itu kepada pertimbangan nalar dan kemasalahatan bersama sesuai dengan kondisi ruang dan waktu. Sampai di sini, sistem apa pun yang menjadi landasan Negara, dibolehkan asalkan tidak otoriter dan selalu mempertimbangkan kemaslahatan bersama.

Ibnu Khaldun dalam kitab al-Muqaddimah kira-kira memiliki kecenderungan pandangan seperti ini.

Mungkin pertanyaan yang muncul dalam benaknya ialah mungkinkah pemerintahan dapat berjalan dengan baik tanpa perlu mendapat legitimasi dari agama? Jawaban yang kira-kira dapat kita bayangkan dalam kitab al-Muqaddimah ialah: Islami atau tidak Islaminya suatu sistem pemerintahan politik tidak tergantung kepada apa yang tersirat dalam al-Quran dan sunnah.

Sebab, Islami atau tidak islaminya sistem politik semuanya tergantung  kepada sejauh mana sistem tersebut berkomitmen dengan keadilan. Jika sistem pemerintahan tertentu berhasil mendasarkan kebijakan-kebijakannya kepada keadilan, ia layak disebut sesuai syariat Islam.  Dan adapun jika tidak berhasil, kita layak menyebutnya sebagai tidak sesuai dengan syariat Islam walaupun Negara bersangkutan mengklaim diri sebagai Negara Islam.

Kesesuaian suatu sistem pemerintahan tertentu dengan syariat Islam kadang bisa berkurang dan kadang bisa bertambah. Fluktuatif.  Jelasnya semua itu didasarkan kepada jauh atau dekatnya sistem tersebut dari keadilan. Dalam hal ini, Ibnu Khaldun mengutip firman Allah: “sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil.” Ayat inilah yang menjadi basis bagi sistem pemerintahan, apapun jenisnya, entah itu khilafah, republic, parlementer dan seterusnya.

Ringkasnya, Islam hanya menentukan prinsip umum yang wajib dipenuhi oleh sistem pemerintahan, apa pun jenisnya, yakni sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan berbasis pada pertimbangan kemaslahatan bersama.

Sampai di sini, kita melihat Ibnu Khaldun sedang membela cara kerja nalar dalam memberikan basis legitimasi yang rasional bagi pemerintahan politik melalui pengamatan dan akumulasi pengalaman. Pengamatan dan pengalaman inilah yang dijadikan basis paling mendasar bagi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan dan urusan-urusan politik. Jadi bukan agama seperti yang diklaim oleh beberapa aktifis Islam politik atau pejuang khilafah.

Bisa dikatakan, dalam pandangan Ibnu Khaldun, agama menyerahkan pengurusan persoalan-persoalan social-politik kemasyarakatan kepada akal atau rasio sesuai dengan batas-batas jangkauannya dan sesuai dengan akumulasi pengalaman manusia secara keseluruhan tanpa perlu harus merujuk kepada teks-teks agama.

Pertanyaan yang mungkin muncul terkait pandangan seperti ini ialah bagaimana rasio mendapat legitimasi yang sah dari agama untuk mengurusi urusan-urusan social kemasyarakatan?

Sedari awal, Ibnu Khaldun menegaskan bahwa ada tiga jenis pengetahuan manusia; pertama, pengetahuan rasio yang sumbernya ialah realitas inderawi dan akumulasi pengalaman. Kedua, pengetahuan jiwa yang sumbernya ialah wahyu yang hanya diberikan kepada orang-orang terpilih oleh Allah, yakni para Nabi dan Rasul. Ketiga, pengetahuan jiwa yang sumbernya ialah olah jiwa atau olah batin secara terus menerus. Pengetahuan jenis ini dimiliki oleh orang-orang sufi, para dukun dan para peramal dan semua pengetahuan yang diperoleh melalui mimpi yang benar (ar-ru’ya as-salihah).

Nilai tiga jenis pengetahuan ini masing-masingnya tergantung kepada sumber pengetahuan itu sendiri beserta batasan-batasan jangkauannya. Pengetahuan rasio bisa dianggap benar dan valid sejauh pengetahuan yang dihasilkan oleh rasio ini tunduk kepada kaidah-kaidah penalaran dan selagi tidak melampaui batasan-batasan yang terjangkau oleh pengalaman dan realitas inderawi.

Artinya jika pengetahuan rasio ini berusaha untuk menjangkau hal-hal yang berada di luar batas-batas pengalaman inderawi, misalnya ingin menjangkau alam ruhani, pengetahuan hasil olahan rasio ini bisa dianggap keliru. Sebab, alam ruhani berada di luar batas jangkauan pengamatannya.

Sampai di sini, kita mungkin bertanya-tanya kepada Ibnu Khaldun, bukankah pengetahuan rasio itu didasarkan kepada proses abstraksi?

Pengetahuan yang dicapai oleh rasio memang dihasilkan dari proses abstraksi namun kata Ibnu Khaldun proses abstraksi ini tidak akan terjadi kalau tidak diambil dan dicerap dari pengalaman inderawi.

Oleh sebab itu, karena entitas-entitas alam ruhani ialah entitas-entitas yang tidak konkret dan berada di luar jangkauan rasio, ia tentunya tidak akan bisa menjadi objek pengamatan rasio, baik melalui proses abstraksi maupun melalui proses lainnya. Inilah batasan-batasan pengetahuan rasio.

Sedangkan pengetahuan yang sumbernya ialah wahyu, kata Ibnu Khaldun, ialah pengetahuan yang mengandung nilai kebenaran secara mutlak. Kendati mengandung nilai kebenaran mutlak, pengetahuan berbasis wahyu ini, kata Ibnu Khaldun, tidak menjangkau semua aspek dan detail kehidupan.

Pengetahuan berbasis wahyu hanya menjangkau satu aspek saja, yakni aspek alam non-inderawi (seperti akhirat, surga dan neraka) dan semua hal yang berkenaan dengan beban-beban syariat seperti shalat, puasa, zakat dan seterusnya. Adapun hal-hal yang berkenaan dengan persoalan-persoalan dunia, persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan, persoalan matapencaharian dan seterusnya, semua itu, kata Ibnu Khaldun, harus diserahkan kepada rasio atau akal. Sebab, lanjut Ibnu Khaldun:

فإنه صلى الله عليه وسلم إنما بعث ليعلمنا الشرائع، ولم يبعث لتعريف الطب ولا غيره من العاديات؛ وقد وقع له في شأن تلقيح النخل ما وقع، فقال: (أنتم أعلم بأمور دنياكم)".

“Nabi diutus hanya untuk mengajarkan ajaran-ajaran agama, bukan mengajarkan ilmu kedokteran atau ilmu-ilmu lainnya yang masuk ke dalam ranah kebudayaan. Ketika anjuran untuk mengawinkan kurma tidak berhasil, Nabi malah berpesan: ‘Kalian lebih tahu urusan dunia kalian.’”

Ibnu Khaldun menambahkan:

والطب المنقول في الشرعيات من هذا القبيل، وليس من الوحي في شيء، وإنما هو أمر كان عاديًا للعرب؛ ووقع في ذكر أحوال النبي صلى الله عليه وسلم من نوع ذكر أحواله التي هي عادة وجبلة، لا من جهة أن ذلك مشروع على ذلك النحو من العمل

“Dalam hal ini, pengobatan yang diajarkan nabi dalam hadis-hadis sahih tidak ada kaitannya sama sekali dengan wahyu. Semua itu hanyalah soal kebiasaan yang diambil dari kebudayaan Arab saja. Lebih jauh, sebenarnya banyak sekali sesuatu yang berasal dari nabi, namun, tidak semuanya masuk ke dalam kategori ajaran agama, melainkan hanya adat-istiadat orang Arab saja yang sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan agama.”

Atas dasar ini, tidak semua aspek kehidupan manusia itu harus diurus oleh agama. Ibnu Khaldun dengan mengambil contoh pengobatan ala Nabi menegaskan demikian:

فلا ينبغي أن يُحمل شيء من الذي وقع من الطب الذي وقع في الأحاديث الصحيحة المنقولة على أنه مشروع، فليس هناك ما يدل عليه

“Oleh sebab itu, janganlah hadis-hadis sahih tentang pengobatan yang berasal dari Nabi SAW ini dipahami sebagai bagian dari ajaran agama. Tidak ada alasan kuat untuk memasukkan pengobatan ke dalam ajaran keagamaan.”

Lebih jauh Ibnu Khaldun menegaskan bahwa dalam kehidupan bernegara, tak perlu semuanya harus dicari-cari legitimasinya dari agama:

حياة البشر قد تتم بما يفرضه الحاكم لنفسه، أو بالعصبية التي يقتدر بها على قهرهم، وحملهم على جادته؛ فالحاكم الوازع ليس من الضروري أن يكون بشرع

“Kehidupan manusia dapat berjalan dengan kebijakan seorang pemimpin atau dengan ashabiyyah yang dengannya ia dapat memaksa mereka, dan  dapatmembawa mereka kepada suatu tujuan. Pemimpin berotoritas tidak perlu menyandarkan diri pada agama (pada setiap kebijakannya).”

Berdasar pada kerangka ini, sistem politik tidak harus selalu bersesuaian dengan teks keagamaan karena Islam tidak menentukan secara detail sistem tertentu dalam menjalankan pemerintahan. Semua itu diserahkan kepada nalar dan pengalaman.

Yang terpenting dalam Islam ialah, legacy suatu sistem pemerintahan itu terletak pada pelaksanaan nilai-nilai keadilan, perlawanan terhadap kezaliman, pemberian kesetaraan di hadapan hukum, keamanan, persatuan dan kesatuan, dan yang terpenting dari semua itu ialah sistem harus berbasis pada persaudaraan, pembagian kerja kekuasaan dan non-otoriter. Allahu A’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2021, Dialektika.or.id All Rights Reserved