Diskursus Terjemahan Al-Qur’an Perkata di Indonesia
Rp85000
DISKURSUS TERJEMAHAN AL-QUR’AN PERKATA DI INDONESIA
Copyriht © 2023
ISBN: Sedang Proses
viii, 226 hlm.
Ukuran: 14,8×21 cm
Cetakan Pertama, Maret 2023
Penulis:
Imam Mutaqien Muslim, M.Ag
Desain Sampul
Muhammad Khutub
Tata Letak
Haikal
Penerbit
LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA
ANGGOTA IKAPI
Jl. Villa Dago Raya No. A257
Telp. (021) 7477 4588
Tangerang Selatan 15415
email. [email protected]
web: www.dialektika.or.id
Deskripsi
Diskursus terjemahan Al-Quran perkata mengacu pada perdebatan dan analisis tentang kecocokan antara terjemahan kata demi kata (perkata) Al-Quran dan makna yang diungkapkan oleh teks aslinya. Terjemahan Al-Quran perkata sering digunakan oleh para ulama dan penerjemah dalam menjelaskan makna-makna yang terkandung dalam teks Al-Quran.
Sejatinya terjemahan perkata merupakan bentuk perkembangan dari terjemahan konvensional yang telah disusun oleh Kementerian Agama. Bentuk terjemahan semacam ini dikategorikan sebagai bentuk terjemahan antar baris yang bahasa aslinya berupa teks Al-Qur’an tetap ditulis seutuhnya beserta terjemahannya.
Namun apakah ini diperbolehkan? mayoritas para ulama tidak membolehkan terjemahan harfiyah dan membolehkan terjemahan tafsiriyah, dengan alasan bahasa Al-Qur’an tidak dapat digantikan dengan bahasa lain yang sepadan.
Sementara itu, dalam konteks penggunaan referensi pada mushaf perkata misalnya, ada yang secara eksplisit menyebut referensi tafsir yang digunakan, dan sebagian lain tidak mencantumkan referensi tafsir yang digunakan. Asumsi yang akan dibuktikan adalah bagaimana pola pemenggalan lafaz Al-Qur’an itu berpengaruh kepada hasil penerjemahan ataukah seperti asumsi penulis dan klaim dari para penerbit sendiri yang menjadikan terjemahan Kementerian Agama menjadi rujukan utama, sehingga dimungkinkan terjemahan perkata yang dihasilkan hanyalah merupakan potongan-potongan dari terjemahan utuh Kementerian Agama yang sudah sedikit dipoles sesuai dengan penggalan-penggalan lafaz yang diterjemahkan.
Oleh karena itu, buku ini akan membahas dan mengkaji klaim-klaim tersebut karena penggunaan referensi tafsir otoritatif yang digunakan kebanyakan hanya sebagai suplemen pelengkap terjemahan perkata saja.