HAK ASASI MANUSIA: Pendekatan Epistemologi dan Transformasi Hukum Islam ke dalam Perundang-Undangan
Rp70000
HAK ASASI MANUSIA: Pendekatan Epistemologi dan Transformasi Hukum Islam ke dalam Perundang-Undangan
Copyriht © 2023
ISBN: 978-623-8210-10-7
viii, 134 hlm.
Ukuran: 14,8×21 cm
Cetakan Pertama, Maret 2023
Penulis:
Dr. Yusup Hidayat, M.H.
Desain Sampul
M. Syamsul Arifin
Tata Letak
Taufik Adinugraha El Barr
Penerbit
LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA
ANGGOTA IKAPI
Jl. Villa Dago Raya No. A257
Telp. (021) 7477 4588
Tangerang Selatan 15415
email. [email protected]
web: www.dialektika.or.id
Deskripsi
Perkembangan pemikiran Hak Asasi Manusia pada Abad XX menunjukkan keinginan manusia untuk menciptakan suasana dunia yang tentram dan damai. Tiga belas Abad sebelum Deklarasi HAM dikumandangkan, al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad Saw. memberikan beberapa prinsip tentang ajaran kemanusiaan. Dalam sejarah masa awal Islam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Nabi maupun para sahabatnya memberikan gambaran tentang perlakuan umat Islam terhadap prinsip- prinsip kemanusiaan. Kajian tentang HAM dalam presfektif Islam akan memperkaya khazanah pemikiran tentang HAM dan akan memperlihatkan eksistensi agama dalam membangun peradaban manusia. Indonesia sekarang ini memiliki Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang HAM merupakan payung dari aturan-aturan yang lainnya yang berkaitan dengan HAM. Adanya keragaman sistem hukum yang membentuk hukum positif di Indonesia membuat buku ini menarik untuk dikaji dan dianalisis terkait UU tentang HAM ditinjau dari hukum Islam.
Peranan sistem hukum Islam dalam pembentukan hukum positif mengalami pasang surut dalam perjalanan sejarah hukum di Indonesia, dan signifikansi hukum Islam dalam menentukan hukum positif di Indonesia semakin hari semakin menunjukkan perkembangan yang baik.
Ajaran Islam yang diwahyukan oleh Allah SWT meletakkan manusia pada terhormat. Diskriminasi rasialis pertama kali dimunculkan oleh Iblis yang tidak mau tunduk kepada perintah Allah SWT. Untuk bersujud kepada Adam Menurut islam semua manusia mempunyai kesamaan derajat. posisi yang sangat mulia dan Perbedaan ras, warna kulit, bangsa justru merupakan wahana untuk saling berkenalan dan saling memahami. Manusia memiliki kebebasan untuk berkehendak, tetapi manusia yang mulia adalah manusia yang dapat mempertanggungjawabkan segala tindakannya di hadapan Allah SWT.
Buku yang ada di tangan Anda ini membahas apakah Undang-Undang HAM secara eskplisit filosofis merujuk kepada nilai-nilai agama yang mencerminkan hubungan manusia dengan Tuhannya dan manusia dengan sesamanya? Indonesia merupakan negara muslim moderat yang mengadopsi peraturan hukum dari rumusan hukum yang berpemikiran manusia nonmuslim namun apakah bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam?. Selamat Membaca!