KEWARISAN DAN PROBLEMATIKANYA DI INDONESIA
Rp85000
KEWARISAN DAN PROBLEMATIKANYA DI INDONESIA
Penulis:
Dr. H. Zainal Arifin Haji Munir, Lc., M.Ag
ISBN : Sedang proses
Editor: Dr. Muh. Salahuddin, M.Ag & Risahlan Rafsanzani
Layout: M. Syamsul Arifin
Desain Sampul: Meki Polanda
Ukuran:
140 hlm, 14,8 x 21 cm
Cetakan Pertama, Januari 2023
Diterbitkan oleh
Lembaga Kajian Dialektika
Anggota IKAPI
Jl. Villa Dago Raya No. A257
Telp. (021) 7477 4588
Tangerang Selatan 15415
email. [email protected]
web: www.dialektika.or.id
Copyright 2023 LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Penerbit. Hak penulis dilindungi undang-undang. All right reserved.
Deskripsi
Istilah kewarisan dalam Islam disebut dengan mawāriṡ. Al-mawāriṡ adalah kaidah-kaidah fiqih dan cara menghitung untuk mengetahui bagian setiap ahli waris dari harta peninggalan. Kewarisan dalam Islam juga dikenal dengan istilah farāiḍ yang artinya bagian-bagian yang telah ditentukan.
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, kewarisan terbagi dalam dua sistem hukum, yaitu aturan waris dalam Kitab Hukum Perdata dan waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.
Buku ini membahas secara teori tentang persentuhan antara waris Islam dan waris dalam hukum positif di Indonesia. Menarik untuk dikaji lebih dalam mengenai penguatan hukum waris baik dalam konteks hukum Islam yang wajib dijalankan oleh umat Islam di Indonesia maupun hukum waris berbasis adat di Indonesia.