PENYELESAIAN KEPAILITAN EKONOMI SYARIAH DI PERADILAN INDONESIA Analisa Teori dan Kasus
Rp130000
Penulis: Dr. Adi Prihasmoro, SH., MH.
Editor: Dr. Yusup Hidayat, MH
ISBN: 978-623-8210-20-6
Setting Layout dan Montase: Muhammad Fuad Hasan
Desain Cover: Muhammad Syamsul Arifin
xiv,360 hlm, 15,5×23 cm
Cetakan Kedua (revisi), Desember 2023
Diterbitkan oleh:
LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA
ANGGOTA IKAPI
Jl. Villa Dago Raya No. A257
Telp. (021) 7477 4588
Tangerang Selatan 15415
email. [email protected]
web: www.dialektika.or.id
Deskripsi
Setelah UU Peradilan Agama diamendemen oleh UU No.3 Tahun 2006 perkara ekonomi syariah ditetapkan menjadi kewenangan Peradilan Agama. sejak saat itu setiap perkara di bidang ekonomi syariah seharusnya diselesaikan melalui Peradilan Agama, termasuk kasus kepailitannya (al-Taflis). Namun faktanya menunjukkan masih adanya dualisme kewenangan peradilan antara Peradilan Agama atau Pengadilan Niaga.
Sebuah argumentasi menyatakan bahwa setiap perkara kepailitan sepanjang ada unsur utang yang dikualifikasikan UU No.37 Tahun 2004 (UU Kepailitan dan PKPU), maka kasus kepailitannya menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, dan hal tersebut tetap berlaku meskipun transaksi perniagaannya menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Definisi “Pengadilan” di dalam UU Kepailitan dan PKPU belum disinkronisasikan pasca lahirnya UU Peradilan Agama yang terbit belakangan (lex posteriori). Sejak saat itu terjadilah dualisme pemikiran tentang kewenangan peradilan bagi penyelesaian perkara kepailitan ekonomi syariah.
Buku yang diangkat dari disertasi penulis ini berjudul asli “Dualisme Kewenangan Peradilan bagi Kepailitan Ekonomi Syariah – Urgensi Penetapan Status al-Taflis sebagai Kompetensi Peradilan Agama.” Perspektif unik yang diungkapkan penulis sebagai seorang praktisi hukum disajikan dalam buku ini, khususnya dalam mengkritisi putusan-putusan hakim niaga yang tidak cukup pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) terkait penegakan prinsip-prinsip syariah dalam penyelesaian perkara kepailitan ekonomi syariah (al-Taflis) di Pengadilan Niaga. Oleh karena itu sinkronisasi tidak dapat hanya dilakukan dengan pendekatan legislatif, tetapi juga meliputi upaya-upaya yudikatif yang dimaksudkan agar kepailitan ekonomi syariah dapat terakomodasi dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Selamat Membaca!