Problematika Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Komersial di Indonesia
Rp75000
Penulis: DR. SYAFRIZAL. S.H., M.H.
ISBN : 978-623-95115-5-5
Ukuran: 14,8 cm x 21cm
Cover dan Lay Out: Muhammad Khutub
Penerbit: Lembaga Kajian Dialektika
Anggota IKAPI
Redaksi: Lembaga Kajian Dialektika
Jl. Villa Dago Raya No. A257 Pamulang, Tangerang Selatan 15415
Telp. (021) 7477 4588
Email: [email protected]
Web: www.dialektika.or.id
Cetakan Pertama, Oktober 2021
Pemesanan Buku ke +62852 5994-9416 (Arifin)
Deskripsi
Rumah susun merupakan solusi kehidupan perkotaan yang padat dengan keterbatasan lahan. Disisi lain regulasi yang mengatur rumah susun belum memadai, dimana hanya ada Undang-Undang rumah susun, saat ini belum ada Undnag-Undang tentang pengelolaan rumah susun. Padahal kedua produk hukum tersebut sangat penting dan saling memiliki keterkaitan.
Hal hal tentang pengelolaan rumah susun sejauh ini hanya disiispkan dalam pasal-pasal di Undnag-Undang rumah susun. Dampaknya, secara hukum menimbulkan multi tafsir terutama bagi kalangan pelaku usaha rumah susun, penghuni, dan pemilik.
Ketentuan pasal 74 ayat (1) UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur kewajiban para pemilik dan penghuni rumah susun untuk membentuk perhimpunan pemilik dan penghuni nampaknya sulit diimplementasikan karena adanya pasal 75 ayat (1) khusus mengenai kata “memfasilitasi” menimbulkan multi tafsir (obsecure of norm) dan normanya tidak lengkap (incomleted of norm) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Buku ini merupakan hasil disertasi penulis yang melakukan penelitian tentang rumah susun. dengan menggunakna 4 pendekatan yaitu pendekatan perundnag-undnagan, perbandingan hukum, konsep, dan filosofis untuk menjawab kata “memfasilitasi”.
Informasi Tambahan
Berat | 1 kg |
---|---|
Dimensi | 14 × 21 cm |