UTILITARIANISME NAHDLATUL ULAMA Sejarah Penerimaan Pancasila sebagai Dasar Negara
Rp60000
Penulis: Bahaluddin Siregar, M.Si.
Desain Sampul: Abdul Aziz
Tata Letak: Taufik Adinugraha El Barr
ISBN: 978-623-8210-89-3
viii+126 hlm. ukuran: 14,8×21 cm
Cetakan Pertama, Januari 2024
Penerbit
LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA
ANGGOTA IKAPI
Jl. Villa Dago Raya No. A257
Telp. (021) 7477 4588
Tangerang Selatan 15415
email. [email protected]
web: www.dialektika.or.id
Deskripsi
Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. NU didirikan pada tahun 1926 oleh para ulama dan santri yang memiliki tujuan untuk menjaga dan mengembangkan ajaran Islam di Indonesia.
Pada masa awal kemerdekaan, NU memiliki peran penting dalam perjuangan bangsa Indonesia. NU berperan dalam merumuskan Piagam Jakarta, yang menjadi salah satu dasar negara Indonesia. Namun, NU sempat menolak Pancasila sebagai dasar negara karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.
Pada tahun 1952, NU mengeluarkan Resolusi Muktamar NU ke-26 yang menyatakan bahwa Pancasila dapat diterima sebagai dasar negara, asalkan dapat dimaknai sesuai dengan ajaran Islam. Resolusi ini merupakan titik balik bagi NU dalam menerima Pancasila sebagai dasar negara.
Pada masa Orde Baru, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golkar. Undang-undang ini mewajibkan semua partai politik dan Golkar untuk menerima Pancasila sebagai asas tunggal.
NU sempat menolak ketentuan tersebut karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Namun, setelah melalui proses panjang, akhirnya NU memutuskan untuk menerima Pancasila sebagai asas tunggal pada tahun 1984. Buku ini merupakan penjelasa Sejarah bagaimana respon dan polemik para ulama dalam menanggapi Pancasila sebagai dasar negara hasil muktamar NU Tahun 1983.