Pengalihan Utang Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam
Rp65000
PENGALIHAN UTANG MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Penulis: Midun Ahmad
Editor: Muhammad Khutub
ISBN: 978-623-88345-6-3
Setting Layout & Desain Cover: Abdul Aziz
Ukuran
130 hlm, 14,8×21 cm
Cetakan pertama, November 2022
Diterbitkan oleh:
LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA
ANGGOTA IKAPI
Jl. Villa Dago Raya No. A257
Telp. (021) 7477 4588
Tangerang Selatan 15415
email. [email protected]
web: www.dialektika.or.id
Copy Right©2022 by LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Pertama kali diterbitkan di Indonesia dalam Bahasa Indonesia oleh Lembaga Kajian Dialektika. Dilarang mengutip atau memperbanyak baik sebagian ataupun keseluruhan isi buku dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit. All right reserve.
Deskripsi
Pengalihan utang (cessie) artinya pemindahan tagihan. Dengan adanya cessie maka pembayaran debitor dilakukan bukan kepada kreditor yang lama akan tetapi dibayarkan kepada kreditor baru yang telah menggantikan posisi kreditor lama. Pembayaran kepada kreditor baru sama halnya seperti pembayaran debitor kepada kreditor lama. Menurut Pasal 613 KUHPerdata menyatakan bahwa “penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barangbarang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu”.
Dalam hukum Islam pengalihan hutang dikenal dengan istilah hawalah, semacam akad (ijab dan kabul) perpindahan utang dari tanggungan seseorang yang berutang kepada orang lain, dimana orang lain itu mempunyai utang pula kepada yang memindahkannya. Hawalah merupakan suatu akad yang dibolehkan oleh syara’ karena dibutuhkan oleh masyarakat.
Buku yang ada di tangan Anda ini juga merupakan hasil penelitian tentang Pengalihan Utang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Fatwa DSN MUI No: 31/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pengalihan Utang. Buku ini diperkaya dengan contoh kasus Putusan Perkara dalam Peradilan Agama tentang Peralihan Utang yang terjadi di Lembaga Keuangan Syariah. Selamat Membaca!