WAKAF UANG: Strategi Pengembangan Industri Halal Melalui Digital
Rp115000
WAKAF UANG: Strategi Pengembangan Industri Halal Melalui Digital
Penulis: Dr. Dedy Irwansyah S.E.I., M.A.
Editor: Muhammad Khutub
ISBN: 978-623-88345-2-5
Setting Layout: Abdul Aziz
Desain Cover: Muhammad Syamsul Arifin
Ukuran
292 hlm, 14,8×21 cm
Cetakan pertama, November 2022
Diterbitkan oleh:
LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA
ANGGOTA IKAPI
Jl. Villa Dago Raya No. A257
Telp. (021) 7477 4588
Tangerang Selatan 15415
email. [email protected]
web: www.dialektika.or.id
Copy Right©2022 by LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA
Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Penerbit.
Hak penulis dilindungi undang-undang. All right reserved
Deskripsi
Wakaf tunai (cash waqf) pertama kali dipakai pada masa Utsman di Mesir, diakhir abad ke-16 (1555-1823 M). Pada era Utsmani di Mesir, berkembang pemakaian fikih Hanafi dalam menjalankan aktivitas binis dan sosialnya. Imam Muhammad asy-Syaibani menjelaskan bahwa sekalipun tidak ada dukungan hadist yang kuat, penggunaan harta bergerak sebagai wakaf dibolehkan, jika memang hal itu sudah menjadi kebiasaan umum pada daerah tertentu. Wacana yang telah berkembang pada saat ini adalah wakaf uang. Penerapan wakaf uang pada masa sekarang, akan mempunyai keunggulan yang lebih besar dari wakaf tradisional, yaitu benda bergerak atau tidak bergerak.
Pada tahun 2019, Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia memberikan hasil penelitian yang menunjukkan adanya potensi besar perolehan wakaf dari generasi milenial. Potensi tersebut dapat mencapai Rp 1.35 triliun per tahun. Survei melibatkan 400 responden yang merupakan generasi milenial, dilakukan di 6 kota besar di Indonesia, yaitu: Jabodetabek, Bandung, Makasar, Balikpapan, Medan, dan Surabaya. Generasi milenal yaitu generasi yang lahir pada 1980an hingga 1990an. Mereka rela mewakafkan uangnya hingga Rp 150 ribu per hari. Faktor ingin mengamalkan ajaran agamanya menjadi alasan terbesar. Semakin relijius seseorang, maka semakin ingin dia untuk berderma, sehingga wakaf uang di Indonesa memiliki beberapa potensi yaitu diantaranya; negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, salah satu negara paling dermawan di dunia atau disebut (World Giving Index 2020), Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai 180 Triliun, sehingga akumulasi wakaf uang berumlah 819,36 milyar.
Buku ini membahas strategi pengembangan wakaf uang dan industri halal di Indonesia berbasis layanan digital, mulai dari apa saja faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi wakaf uang melalui layanan digital dan menganalisis strategi optimalisasi wakaf uang melalui layanan digital untuk pengembangan industri halal. Selamat Membaca !